PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh pejabat pada unit yang membidangi hukum dan administrasi harus dilengkapi dengan surat tugas dari Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum dan administrasi.
