PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada pihak lain selain Pemohon Bantuan Hukum sepanjang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang membidangi hukum dan administrasi. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mantan Menteri; b. mantan Wamen; c. mantan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; dan d. mantan Pegawai. (4) Bentuk Bantuan Hukum yang diberikan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu konsultasi hukum.
