Pasal 25
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN, DAN PENDANAAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari, dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan
pembinaan Bantuan Hukum secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang membidangi hukum dan administrasi. (4) Dalam rangka pembinaan hukum, unit yang membidangi hukum dan administrasi dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan yang berasal dari lingkungan Kementerian dan/atau luar Kementerian.
