PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 24
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN, DAN PENDANAAN BANTUAN HUKUM
Dalam memberi Bantuan Hukum, unit yang membidangi hukum dan administrasi dapat bekerja sama dengan advokat, akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
