PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 23
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN, DAN PENDANAAN BANTUAN HUKUM
(1) Kementerian dapat menggunakan jaksa pengacara negara dan/atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, tata usaha negara, dan/ atau permohonan uji materiil. (2) Tata cara dan prosedur kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara dan pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
