PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 22
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harus direhabilitasi berupa pemulihan hak dan atau martabat yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Unit yang membidangi hukum dan administrasi.
