PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 21
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian (non executable), unit yang membidangi hukum dan administrasi menyampaikan alasan kepada pengadilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud. (2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru apabila diperlukan.
