PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 20
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian setelah mendapat surat teguran (aanmaning) dari lembaga peradilan dan mendapat persetujuan pelaksanaan putusan serta telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
