Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi: a. surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul; b. surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik keluar wilayah INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu; dan c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b.
