Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam rangka penempatan pada Perwakilan, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a. nota permohonan pembuatan Paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri; b. fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f; dan d. fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus memenuhi syarat mengunggah dokumen: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan b. fotokopi Kartu Keluarga.
