Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Paspor dinas diberikan untuk Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah INDONESIA dalam rangka: a. penempatan pada Perwakilan; atau b. perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik. (2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor dinas dapat diberikan kepada: a. isteri atau suami dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditempatkan di luar Wilayah INDONESIA beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungannya dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; b. petugas yang bekerja pada Perwakilan atau rumah Perwakilan beserta isteri atau suaminya, berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri;
c. Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah INDONESIA dalam rangka tugas resmi pemerintah; d. Warga
yang berdasarkan pertimbangan Pemerintah Republik INDONESIA perlu diberikan; dan e. orang tua dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf e jika tinggal di wilayah akreditasi.
