PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 48
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Permohonan yang telah diajukan dan masih dalam proses, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 089/PK/V/95/01 Tahun 1995 tentang Pemberian, Perubahan, Isi dan Pencabutan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah diterbitkan sesuai dengan dengan masa berakhirnya Paspor tersebut.
