PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 47
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
Dalam hal pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas terbukti melakukan perjalanan keluar wilayah INDONESIA tanpa izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat mempertimbangkan untuk: a. mencabut Paspor diplomatik atau Paspor dinas; atau b. menangguhkan pemberian Paspor diplomatik atau Paspor dinas untuk jangka waktu tertentu.
