PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 46
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
(1) Pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dapat menolak keberangkatan ke luar negeri bagi pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas yang tidak memiliki izin perjalanan ke luar negeri yang masih berlaku, kecuali bagi pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
