PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 45
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
Pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas yang bertempat tinggal di luar negeri tidak memerlukan izin perjalanan ke luar negeri untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas tersebut memiliki: a. surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan; atau b. izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap di negara akreditasi.
