PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 44
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat menolak untuk memberikan izin perjalanan ke luar negeri jika nama pemohon terdapat dalam daftar Pencegahan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
