PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 43
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
(1) Izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) berlaku untuk: a. 1 (satu) kali perjalanan;
b. 2 (dua) kali perjalanan; atau c. beberapa kali perjalanan. (2) Izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu: a. 2 (dua) bulan; b. 3 (tiga) bulan; atau c. 6 (enam) bulan.
