PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 089/PK/V/95/01 Tahun 1995 tentang Pemberian, Perubahan, Isi dan Pencabutan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
