PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 40
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b untuk penggunaan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas: a. surat permohonan dari kementerian atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau kementerian atau lembaga pemerintahan pengusul; b. surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas keluar wilayah INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu; dan c. Paspor dinas yang sah dan masih berlaku.
