PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 39
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b untuk penggunaan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. surat permohonan dari kementerian atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau kementerian atau lembaga pemerintahan pengusul; b. surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas keluar wilayah INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan c. Paspor diplomatik yang sah dan masih berlaku.
