PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 38
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
(1) Permohonan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler. (2) Permohonan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri, dengan:
a. mengisi formulir permohonan izin perjalanan ke luar negeri; dan b. mengunggah dokumen persyaratan. (3) Permohonan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
