Pasal 41
BAB 5 — IZIN PERJALANAN KE LUAR NEGERI (EXIT PERMIT)
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2). (2) Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik berisi: a. permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau b. permohonan memenuhi persyaratan. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau Pasal 40. (4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri atau Pejabat Yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menerbitkan izin perjalanan ke luar negeri dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan dianggap memenuhi persyaratan.
