PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 28
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dapat dilakukan dalam hal: a. masa berlakunya akan atau telah habis; b. seluruh halaman pada Paspor telah terpakai; c. hilang; atau d. rusak pada saat:
- proses penerbitan; atau
- di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. (2) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang disebabkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan paling cepat 7 (tujuh) bulan sebelum masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas habis. (3) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pemegangnya berada di dalam atau di luar wilayah INDONESIA.
