Pasal 27
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menerima laporan mengenai terjadinya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Dalam hal pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf f pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA kepada yang bersangkutan dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti untuk proses pemulangan. (3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. (4) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilaporkan kepada:
a. Menteri; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (5) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dicatat dalam SIMKIM.
