Pasal 26
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam hal: a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. masa berlaku Paspor telah habis; d. pemegangnya meninggal dunia; e. rusak atau tidak layak sebagai dokumen resmi;
f. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian; atau g. pemegangnya tidak menyerahkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam upaya penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas. (2) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (3) huruf a meninggal dunia, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas isteri atau suami dan/atau anaknya. (3) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (3) huruf b meninggal dunia, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas isteri atau suaminya.
