Pasal 29
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d angka 2 didahului dengan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas lama.
(2) Dalam hal penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pemberian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Permohonan penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan. (4) Dalam hal pemohon penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses perekaman data biometrik dan perekaman foto serta wawancara dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, atau Konsulat Republik INDONESIA. (5) Pemberian Paspor diplomatik dan Paspor dinas untuk penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktorat Konsuler. (6) Dalam hal Paspor diplomatik dan Paspor dinas hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, permohonan penggantian disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
