Pasal 20
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA menyimpan Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah ditarik. (2) Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada pemegangnya, dalam hal:
a. tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. red notice dicabut oleh Interpol; atau c. namanya dikeluarkan dari daftar Pencegahan. (3) Pemberian kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Permohonan untuk memperoleh kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri, dengan: a. mengisi formulir permohonan untuk memperoleh kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan b. mengunggah dokumen persyaratan. (5) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
