Pasal 19
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada pemegangnya. (2) Pemegang Paspor Diplomatik wajib menyerahkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas. (4) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilaporkan kepada Menteri.
