Pasal 18
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
(1) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan pada saat pemegangnya berada di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA. (2) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di dalam wilayah INDONESIA dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler. (3) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Dalam hal penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti untuk proses pemulangan.
