PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 21
BAB 3 — PENARIKAN, PEMBATALAN, PENCABUTAN, PENGGANTIAN, DAN PERUBAHAN DATA PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Menteri atau Pejabat Yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat membatalkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam hal: a. Paspor diplomatik dan Paspor dinas diperoleh secara tidak sah; b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar; c. pemegang meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor diplomatik dan Paspor dinas; d. tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
