PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 15
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan proses Verifikasi dan Adjudikasi terhadap permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas. (2) Verifikasi dan Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan data biometrik pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dengan basis data dalam SIMKIM. (3) Dalam hal pada tahapan Verifikasi dan Adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan: a. pencetakan dan uji kualitas Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan b. penyampaian notifikasi secara elektronik yang berlaku sebagai tanda bukti pengambilan.
