PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 16
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menerbitkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e.
(2) Pemohon atau yang mewakili mengambil Paspor diplomatik dan Paspor dinas membawa tanda bukti pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b dan menandatangani lembar bukti penyerahan.
