Pasal 14
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e dilakukan dengan mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a atau huruf b. (2) Untuk melakukan perekaman foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d, pemohon: a. mengenakan Pakaian Sipil Lengkap; b. tidak mengenakan aksesoris berupa penutup kepala; c. tidak mengenakan kacamata; dan d. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih. (3) Perekaman data biometrik dan perekaman foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c
dan huruf d selain dilakukan di tempat pelayanan konsuler juga dapat dilakukan: a. di kantor imigrasi; atau b. melalui pelayanan unit mobile Direktorat Konsuler. (4) Dalam hal permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas diajukan oleh Perwakilan, perekaman data biometrik dan perekaman foto serta wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA. (5) Hasil perekaman data biometrik dan foto serta wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
