Pasal 13
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan pencocokan data pemohon dengan daftar Pencegahan.
(2) Dalam hal terdapat kesamaan antara data pemohon dengan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler wajib menolak permohonan. (3) Dalam hal tidak terdapat kesamaan antara data pemohon dengan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menyampaikan notifikasi secara elektronik kepada pemohon. (4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pemberitahuan jadwal untuk datang ke tempat pelayanan konsuler guna: a. menyerahkan dokumen asli persyaratan bagi Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6; b. menyerahkan dokumen asli persyaratan bagi Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; c. melakukan perekaman data biometrik; d. melakukan perekaman foto; dan e. wawancara.
