Pasal 12
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik yang berisi: a. permohonan dinyatakan tidak lengkap; b. permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan; atau c. permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan. (3) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (4) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, permohonan ditolak.
