PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 11
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan kepada
Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler. (2) Permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri, dengan: a. mengisi formulir permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan b. mengunggah dokumen persyaratan.
