PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
(1) Permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas diajukan oleh Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 melalui: a. instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja; atau b. instansi atau lembaga pemerintahan pengusul. (2) Permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dapat diajukan melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA bagi anak dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f dan Pasal 7 ayat (3) huruf a yang lahir pada saat orang tuanya penempatan pada Perwakilan.
