PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN
Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi: a. surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul; dan b. surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik keluar wilayah INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu.
