PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 977
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Nondiplomatik I sebagaimana dimaksud dalam pasal 972 huruf b, mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan penilaian dan penetapan angka kredit, penyiapan rumusan dan pelaksanaan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi, penyiapan rumusan pertimbangan pengangkatan, serta penyiapan koordinasi, analisis dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional Nondiplomatik I.
