Pasal 976
BAB 15 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Subbidang Standardisasi, Akreditasi dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi jabatan fungsional diplomat. (2) Subbidang Penilaian Angka Kredit, Pengolahan Data, Informasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian serta penetapan angka kredit, inventarisasi, pemetaan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan jabatan fungsional diplomat. (3) Subbidang Peningkatan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan pertimbangan pengangkatan dan penyiapan bahan koordinasi, analisis, serta pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional diplomat.
