Pasal 966
BAB 14 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) Subbagian Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan kegiatan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan
penyusunan peraturan dan ketetapan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan. (3) Subbagian Perbendaharaan dan Kerumahtanggaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran, serta urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
