PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 945
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran. (2) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata persuratan, serta pengelolaan perpustakaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 944 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan penyiapan bahan pemberian dukungan teknologi informasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
