Pasal 910
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai hak-hak sipil dan politik, ekonomi, sosial budaya, hak pembangunan kelompok rentan, dan isu- isu hak asasi manusia terkait lainnya. (2) Subbidang Kajian Keamanan dan Perdamaian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai perlucutan senjata, konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, kelembagaan keamanan internasional, dan isu-isu keamanan dan perdamaian internasional terkait lainnya. (3) Subbidang Kajian Penanggulangan Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang
luar negeri pada lingkup multilateral mengenai penanggulangan terorisme, kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas, penanggulangan kejahatan lintas negara terorganisir, pencegahan kejahatan dan peradilan pidana, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba serta isu-isu penanggulangan terorisme dan kejahatan lintas negara terkait lainnya. (4) Subbidang Kajian Isu-isu Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai isu humaniter, lembaga bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dampak kemanusiaan konflik internal, dan isu-isu kemanusiaan terkait lainnya.
