PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 908
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Politik dan Keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai politik dan keamanan; b. penyiapan bahan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai politik dan keamanan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai politik dan keamanan.
