PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 899
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk kerja sama intrakawasan dan kerja sama antarkawasan Amerika dan Eropa.
