PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 898
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Wilayah Eropa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Eropa Barat. (2) Subbidang Kajian Wilayah Eropa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Eropa Selatan.
