PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 894
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Wilayah Eropa Utara dan Balkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Eropa Utara (Nordik) dan Balkan. (2) Subbidang Kajian Wilayah Eropa Tengah dan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Eropa Tengah dan Timur.
