PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 874
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Wilayah Asia Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Asia Selatan. (2) Subbidang Kajian Wilayah Asia Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873 huruf b mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk wilayah Asia Tengah.
