PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 873
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Asia Selatan dan Tengah, terdiri atas: a. Subbidang Kajian Wilayah Asia Selatan; dan b. Subbidang Kajian Wilayah Asia Tengah.
