PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 864
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 844 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
